Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Duta Besar Swiss .

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didampingi tiga wakilnya, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar, serta jajaran dari Direktorat PJKAKI dan Diklat, menerima rombongan Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia.

Rombongan Kedubes Swiss terdiri atas Duta Besar Swiss untuk Indonesia Kurt Kunz, Wakil Duta Besar Philippe Strub, Deputy Head of Development Cooperation (SECO) Andrea Zbinden, dan Political and Economic Officer Desak Putu Sinta Suryani.

Pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/9) pukul 10.00 WIB ini dilakukan untuk membahas penguatan kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

“Selain itu, courtesy call antara Duta Besar Swiss dengan Pimpinan KPK ini juga dimaksudkan untuk berkenalan dengan Pimpinan KPK dan menindaklanjuti pembahasan yang telah dilakukan KPK sebelumnya dengan Kedutaan Besar Swiss pada 2019,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers, Rabu (15/9).

Sebelumnya pada April 2019 KPK telah menerima kunjungan Dubes Swiss dan membangun komunikasi terkait isu-isu pencegahan dan penindakan korupsi.

Khususnya, terkait informasi tentang lembaga yang berwenang melakukan penanganan korupsi di Swiss dan ahli atau praktisi antikorupsi untuk berbagi pengalaman terkait berbagai isu penindakan.

Di antaranya, teknik penyidikan kejahatan keuangan modern. Termasuk, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan transaksi keuangan di luar negeri.

Kemudian, mendeteksi dan menyelidiki fraud di perbankan dan lembaga keuangan. Lalu, mendeteksi dan menginvestigasi fraud di pasar modal. Berikutnya, kerja sama penanganan penyidikan korupsi lintas batas dan saling membantu hukum dalam perkara pidana.

“Dalam kesempatan ini, kedua pihak juga mendiskusikan beberapa topik terkait fokus dan prioritas KPK serta tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

 

KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Swiss dalam peningkatan kapasitas pegawai KPK. Ipi memaparkan, pada tahun 2018 Swiss melalui lembaga International Center of Asset Recovery (ICAR), telah memberikan 7 (tujuh) pelatihan tentang investigasi keuangan dan pemulihan aset. 

Kemudian, tentang pencucian uang menggunakan bitcoin, penyalahgunaan perusahaan offshores, serta korupsi pada bidang infrastruktur dan pengadaan.

Potensi peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Swiss didasarkan pada perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tahun 2019.

“Sehingga, aparat penegak hukum seperti KPK dapat menggunakan perjanjian ini sebagai dasar untuk mengirimkan permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara Swiss jika diperlukan,” tandas Ipi. [OKT]

]]> .
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didampingi tiga wakilnya, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar, serta jajaran dari Direktorat PJKAKI dan Diklat, menerima rombongan Kedutaan Besar Swiss untuk Indonesia.

Rombongan Kedubes Swiss terdiri atas Duta Besar Swiss untuk Indonesia Kurt Kunz, Wakil Duta Besar Philippe Strub, Deputy Head of Development Cooperation (SECO) Andrea Zbinden, dan Political and Economic Officer Desak Putu Sinta Suryani.

Pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/9) pukul 10.00 WIB ini dilakukan untuk membahas penguatan kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

“Selain itu, courtesy call antara Duta Besar Swiss dengan Pimpinan KPK ini juga dimaksudkan untuk berkenalan dengan Pimpinan KPK dan menindaklanjuti pembahasan yang telah dilakukan KPK sebelumnya dengan Kedutaan Besar Swiss pada 2019,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam siaran pers, Rabu (15/9).

Sebelumnya pada April 2019 KPK telah menerima kunjungan Dubes Swiss dan membangun komunikasi terkait isu-isu pencegahan dan penindakan korupsi.

Khususnya, terkait informasi tentang lembaga yang berwenang melakukan penanganan korupsi di Swiss dan ahli atau praktisi antikorupsi untuk berbagi pengalaman terkait berbagai isu penindakan.

Di antaranya, teknik penyidikan kejahatan keuangan modern. Termasuk, penyidikan kasus korupsi yang melibatkan transaksi keuangan di luar negeri.

Kemudian, mendeteksi dan menyelidiki fraud di perbankan dan lembaga keuangan. Lalu, mendeteksi dan menginvestigasi fraud di pasar modal. Berikutnya, kerja sama penanganan penyidikan korupsi lintas batas dan saling membantu hukum dalam perkara pidana.

“Dalam kesempatan ini, kedua pihak juga mendiskusikan beberapa topik terkait fokus dan prioritas KPK serta tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuhnya.

 

KPK juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Swiss dalam peningkatan kapasitas pegawai KPK. Ipi memaparkan, pada tahun 2018 Swiss melalui lembaga International Center of Asset Recovery (ICAR), telah memberikan 7 (tujuh) pelatihan tentang investigasi keuangan dan pemulihan aset. 

Kemudian, tentang pencucian uang menggunakan bitcoin, penyalahgunaan perusahaan offshores, serta korupsi pada bidang infrastruktur dan pengadaan.

Potensi peningkatan kerja sama antara Indonesia dan Swiss didasarkan pada perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tahun 2019.

“Sehingga, aparat penegak hukum seperti KPK dapat menggunakan perjanjian ini sebagai dasar untuk mengirimkan permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara Swiss jika diperlukan,” tandas Ipi. [OKT]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories