Penyidikan Kasus Korupsi Asabri Kejaksaan Agung Incar Hotel Novotel Bukittinggi

Kejaksaan Agung mengincar Hotel Novotel Bukittinggi, Sumatera Barat. Diduga, ada aliran duit hasil korupsi PT Asabri untuk membiayai bisnis ini.

Untuk menelusurinya, penyidik Gedung Bundar memeriksa Tonny Djayalaksana, Wakil Presiden Komisaris PT Grahamas Citrawisata. Perusahaan ini mengelola hotel tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah membenarkan pemeriksaan Tonny. “Semua informasi menyangkut aliran dana pastinya kita telusuri,” ujarnya.

Jika ditemukan bukti adanya aliran itu, pihaknya tak akan ragu menyita hotel yang dulu bernama The Hills Bukittinggi ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita beberapa hotel dalam penyidikan kasus Asabri. Yakni Hotel Maestro di Pontianak, Kalimantan Barat dan Hotel Brothers Solo Baru di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua hotel itu diduga terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. Aset bos PT Hanson International telah banyak yang disita. Mulai dari tanah, apartemen, mal, hingga tambang.

Tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung juga melakukan pencarian aset hingga pelosok untuk menutupi kerugian kasus ini. Pencarian aset tanah Benny juga dilakukan di Kalimantan Barat. Mulai dari ibu kota Pontianak hingga Kabupaten Mempawah.

Di daerah pesisir ini ditemukan aset lahan seluas 833 ratusan hektare. Terhampar di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah. Lahan-lahan itu dikuasai untuk keperluan persiapan pengembangan kawasan, baik properti berupa hunian, perkantoran, maupun pusat perbelanjaan.

Penyidik menyita bangunan yang disiapkan untuk pusat perkantoran di wilayah Sungai Purun Besar. Kawasan itu bernama Rimo Land. Benny menguasai lahan-lahan itu untuk keperluan pengembangan sayap bisnisnya ke daerah-daerah pedalaman.

Penyidik juga menyita tanah seluas 9.820 meter persegi dan 577 meter persegi di Pontianak. Di atas lahan ini berdiri Mal Matahari.

 

Aset lain yang disita adalah lahan seluas 2.034 meter persegi dan 93 meter persegi. Juga di Kota Pontianak. Di atas lahan ini berdiri Hotel Maestro.

Masih di Kota Khatulistiwa ini, penyidik menyita dua bidang tanah seluas 166 meter persegi dan 159 meter persegi.

Sebelum menyasar ke Pontianak, penyidik sudah mengendus dan menyita aset lahan milik Benny di berbagai daerah. Di Cianjur, Jawa Barat ditemukan lahan 147 hektare. Tanah itu berkaitan perusahaan propertinya, PT Rimo International Lestari Tbk.

Selanjutnya, 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi di Kabupaten Lebak, Banten; 155 bidang tanah terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan akta jual-beli luas total 343.461 meter persegi; 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi; 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.6391 meter persegi dan 2 bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 meter persegi.

Dengan demikian, total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak dan Batam, luasnya mencapai 7.390.000 meter persegi.

Penyidik juga menyita tambang batu bara dan pasir besi milik Benny yang diketahui ada di Kalimantan dan Sukabumi, Jawa Barat.

Ada pula bangunan berupa 18 unit apartemen di South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Benny berkongsi dengan juragan properti Tan Kian untuk membangun apartemen kelas atas ini.

Dalam penyidikan kasus Asabri, Kejaksaan Agung memperkirakan telah menyita aset yang bernilai Rp 10,5 triliun. Angka ini belum separuh keru­gian kasus ini, yang mencapai Rp 23,7 triliun. [GPG]

]]> Kejaksaan Agung mengincar Hotel Novotel Bukittinggi, Sumatera Barat. Diduga, ada aliran duit hasil korupsi PT Asabri untuk membiayai bisnis ini.

Untuk menelusurinya, penyidik Gedung Bundar memeriksa Tonny Djayalaksana, Wakil Presiden Komisaris PT Grahamas Citrawisata. Perusahaan ini mengelola hotel tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah membenarkan pemeriksaan Tonny. “Semua informasi menyangkut aliran dana pastinya kita telusuri,” ujarnya.

Jika ditemukan bukti adanya aliran itu, pihaknya tak akan ragu menyita hotel yang dulu bernama The Hills Bukittinggi ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita beberapa hotel dalam penyidikan kasus Asabri. Yakni Hotel Maestro di Pontianak, Kalimantan Barat dan Hotel Brothers Solo Baru di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua hotel itu diduga terkait dengan tersangka Benny Tjokrosaputro. Aset bos PT Hanson International telah banyak yang disita. Mulai dari tanah, apartemen, mal, hingga tambang.

Tim khusus yang dibentuk Kejaksaan Agung juga melakukan pencarian aset hingga pelosok untuk menutupi kerugian kasus ini. Pencarian aset tanah Benny juga dilakukan di Kalimantan Barat. Mulai dari ibu kota Pontianak hingga Kabupaten Mempawah.

Di daerah pesisir ini ditemukan aset lahan seluas 833 ratusan hektare. Terhampar di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah. Lahan-lahan itu dikuasai untuk keperluan persiapan pengembangan kawasan, baik properti berupa hunian, perkantoran, maupun pusat perbelanjaan.

Penyidik menyita bangunan yang disiapkan untuk pusat perkantoran di wilayah Sungai Purun Besar. Kawasan itu bernama Rimo Land. Benny menguasai lahan-lahan itu untuk keperluan pengembangan sayap bisnisnya ke daerah-daerah pedalaman.

Penyidik juga menyita tanah seluas 9.820 meter persegi dan 577 meter persegi di Pontianak. Di atas lahan ini berdiri Mal Matahari.

 

Aset lain yang disita adalah lahan seluas 2.034 meter persegi dan 93 meter persegi. Juga di Kota Pontianak. Di atas lahan ini berdiri Hotel Maestro.

Masih di Kota Khatulistiwa ini, penyidik menyita dua bidang tanah seluas 166 meter persegi dan 159 meter persegi.

Sebelum menyasar ke Pontianak, penyidik sudah mengendus dan menyita aset lahan milik Benny di berbagai daerah. Di Cianjur, Jawa Barat ditemukan lahan 147 hektare. Tanah itu berkaitan perusahaan propertinya, PT Rimo International Lestari Tbk.

Selanjutnya, 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi di Kabupaten Lebak, Banten; 155 bidang tanah terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan akta jual-beli luas total 343.461 meter persegi; 566 bidang tanah di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan/Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi; 131 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.6391 meter persegi dan 2 bidang tanah di Kota Batam atas nama PT Mulia Manunggal Karsa seluas 200.000 meter persegi.

Dengan demikian, total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak dan Batam, luasnya mencapai 7.390.000 meter persegi.

Penyidik juga menyita tambang batu bara dan pasir besi milik Benny yang diketahui ada di Kalimantan dan Sukabumi, Jawa Barat.

Ada pula bangunan berupa 18 unit apartemen di South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Benny berkongsi dengan juragan properti Tan Kian untuk membangun apartemen kelas atas ini.

Dalam penyidikan kasus Asabri, Kejaksaan Agung memperkirakan telah menyita aset yang bernilai Rp 10,5 triliun. Angka ini belum separuh keru­gian kasus ini, yang mencapai Rp 23,7 triliun. [GPG]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories