
Jaksa KPK Ungkap Isi BAP Anak Pejabat Pajak Ngaku Tajir Dari Jual Narkoba
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri memperingatkan Muhammad Farsha Kautsar agar memberikan keterangan yang benar.
Farsha dihadirkan di sidang sebagai saksi perkara korupsi Wawan Ridwan, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Fahzal, keterangan yang disampaikan Farsha— yang merupakan anak Wawan—berusaha mengelabui persidangan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba menggali informasi asal usul uang yang digunakan Farsha dalam bisnis jual beli mobil dan jam tangan. Jaksa ingin membuktikan dakwaan Wawan Ridwan dan Farsha melakukan pencucian uang secara bersama-sama.
Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Farsha nomor 14. Farsha mengaku memperoleh modal dari menyisihkan uang bulanan yang diberikan Wawan Ridwan. Jumlahnya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per bulan.
“Kemudian di Jogja, saya masuk dunia malam menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya berada di klub malam Boshe. Dari sinilah keuntungan yang saya gunakan untuk menjadi modal usaha saya. Betul?” tanya jaksa.
Mendengar isi BAP-nya sendiri, Farsha menyarakan tidak pernah menyampaikan keterangan tersebut kepada penyidik. Dia mengaku kesimpulan itu diambil sendiri oleh penyidik dan menuangkannya dalam BAP. “Saya bukan pengedar, pemakai, maupun penjual narkoba,” kelit Farsha.
Hakim Fahzal kemudian mengambil alih pertanyaan jaksa. Menurut Fahzal, tidak mungkin penyidik menuliskan keterangan dalam BAP jika informasinya bukan berdasarkan pemeriksaan saksi.
“Saudara memberikan keterangan plintat plintut gitu. Berikan keterangan yang benar. Di dalam BAP saudara, uang itu diperoleh dari bisnis jual narkoba. Itu keterangan anda bukan?” cecar Fahzal Hendri.
“Bukan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Tapi penyidik yang menyimpulkan sebagai penjual narkoba, tapi saya secara pribadi tidak pernah mengucapkan itu,” jawab Farsha.
Fahzal pun mencecar Farsha, lantaran BAP tersebut dibubuhkan tanda tangan. Kemudian dari hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan, tidak pernah sekalipun Farsha merevisi keterangannya.
Sehingga menurut Fahzal, bantahan Farsha dalam sidang tidak berdasar. Lantaran keterangan yang benar adalah yang disampaikan dalam BAP.
“Jangan seenaknya memberikan keterangan disini (sidang). Keterangan Anda direkam lho. Anda juga tanda tangan di sini. Jangan suka-suka Saudara saja berikan keterangan,” ketus Fahzal.
Meski begitu, Fahzal menandaskan bahwa yang dicari jaksa dalam sidang bukan terkait kepemilikan narkoba. Melainkan asal usul uangnya, karena perkara yang ditangani jaksa adalah tindak pidana korupsi.
Kemudian, Fahzal melanjutkan isi BAP Farsha soal asal usul uang bisnisnya yang diperoleh dari hasil kencan dengan teman wanitanya yang dipanggil Tante Susi.
“Untuk sekali ketemu saya dapat 5.000 dolar Singapura, sebulan saya bisa mendapat 60.000 dolar Singapura dari hasil saya kencan dengan Tante Susi,” tutur Fahzal.
Lagi-lagi keterangan itu direvisi oleh Farsha. Dia mengaku bahwa bukan menjadi teman kencan, melainkan hanya membantu Tante Susi untuk menukarkan valuta asing. Dari hasil penukaran itu, dia mendapat jatah.
“Saya presentase saja, karena saya kan diminta tolong. Kurang lebih (dapat) Rp 1,6 miliar,” kata Farsha.
Mendapat bantahan lagi, Hakim Fahzal kemudian meminta jaksa untuk memberi catatan khusus dengan keterangan Farsha.
Termasuk mendalami mutasi rekening yang bersangkutan, lantaran disebutkan Farsha menyetorkan uang hasil penukaran valas melalui rekening pribadinya.
“Terserah kamu jawab apa, saya minta jaksa pertimbangkan soal keterangan saksi ini,” pinta Fahzal.
Dalam kasus ini, Wawan Ridwan didakwa menerima suap bersama pegawai pajak Alfred Simanjuntak masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Sementara dalam kasus pencucian uang, Wawan disebut melibatkan anak kandungnya bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa menyebut Wawan melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Dalam sidang, Farsha mengatakan bahwa rekening itu dibuat untuk keperluannya kuliah di Bandung pada tahun 2018. Namun jaksa membeberkan, dari 2 Januari 2019 hingga Agustus 2022 banyak dana masuk yang berasal dari Raja Valutama Exchange, sebuah usaha yang melayani jual beli mata uang asing.
Nominal yang masuk tidak kecil. Mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. Padahal, rekening itu menurut pengakuan Farsha hanya ia gunakan untuk menerima uang bulanan dari orangtuanya selama kuliah. Nominalnya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Farsha menjelaskan ia punya dua sumber valuta asing dan dana itu tidak diberikan langsung dari orang tuanya. Adapun uang tersebut bersumber dari brankas orang tuanya yang ia ambil.
Selain itu ia juga sempat diminta tolong oleh seseorang yang bernama Susi untuk menukarkan uang dolar, kemudian dia mendapat upah atas jasa penukaran.
Transaksi yang tercatat di rekening Farsha mencapai angka Rp 8 miliar. Ia akui transaksi itu untuk keperluan pribadi.
JPU lalu membeberkan beberapa transaksi tersebut. Tercatat transfer atas nama Adianto Wijaya. Ada pula transfer untuk mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti.
Selanjutnya transfer kepada Adinda Rana Fauzah, mantan kekasih Farsha, sebesar Rp 39 juta untuk membantunya operasi kista.
Kemudian pembayaran tiket dan penginapan lewat aplikasi Traveloka sebesar Rp 987 juta yang digunakan untuk keperluan Farsha dan keluarga.
Ada pula pembelian mobil Mercedez Benz dan bisnis jual beli mobil atas nama Dian Nur Cahyo Dwi Rp 509 juta. [BYU]
]]> Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri memperingatkan Muhammad Farsha Kautsar agar memberikan keterangan yang benar.
Farsha dihadirkan di sidang sebagai saksi perkara korupsi Wawan Ridwan, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Fahzal, keterangan yang disampaikan Farsha— yang merupakan anak Wawan—berusaha mengelabui persidangan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba menggali informasi asal usul uang yang digunakan Farsha dalam bisnis jual beli mobil dan jam tangan. Jaksa ingin membuktikan dakwaan Wawan Ridwan dan Farsha melakukan pencucian uang secara bersama-sama.
Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Farsha nomor 14. Farsha mengaku memperoleh modal dari menyisihkan uang bulanan yang diberikan Wawan Ridwan. Jumlahnya berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per bulan.
“Kemudian di Jogja, saya masuk dunia malam menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya berada di klub malam Boshe. Dari sinilah keuntungan yang saya gunakan untuk menjadi modal usaha saya. Betul?” tanya jaksa.
Mendengar isi BAP-nya sendiri, Farsha menyarakan tidak pernah menyampaikan keterangan tersebut kepada penyidik. Dia mengaku kesimpulan itu diambil sendiri oleh penyidik dan menuangkannya dalam BAP. “Saya bukan pengedar, pemakai, maupun penjual narkoba,” kelit Farsha.
Hakim Fahzal kemudian mengambil alih pertanyaan jaksa. Menurut Fahzal, tidak mungkin penyidik menuliskan keterangan dalam BAP jika informasinya bukan berdasarkan pemeriksaan saksi.
“Saudara memberikan keterangan plintat plintut gitu. Berikan keterangan yang benar. Di dalam BAP saudara, uang itu diperoleh dari bisnis jual narkoba. Itu keterangan anda bukan?” cecar Fahzal Hendri.
“Bukan Yang Mulia, waktu itu saya menyampaikan peristiwa yang sebenarnya terjadi. Tapi penyidik yang menyimpulkan sebagai penjual narkoba, tapi saya secara pribadi tidak pernah mengucapkan itu,” jawab Farsha.
Fahzal pun mencecar Farsha, lantaran BAP tersebut dibubuhkan tanda tangan. Kemudian dari hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan, tidak pernah sekalipun Farsha merevisi keterangannya.
Sehingga menurut Fahzal, bantahan Farsha dalam sidang tidak berdasar. Lantaran keterangan yang benar adalah yang disampaikan dalam BAP.
“Jangan seenaknya memberikan keterangan disini (sidang). Keterangan Anda direkam lho. Anda juga tanda tangan di sini. Jangan suka-suka Saudara saja berikan keterangan,” ketus Fahzal.
Meski begitu, Fahzal menandaskan bahwa yang dicari jaksa dalam sidang bukan terkait kepemilikan narkoba. Melainkan asal usul uangnya, karena perkara yang ditangani jaksa adalah tindak pidana korupsi.
Kemudian, Fahzal melanjutkan isi BAP Farsha soal asal usul uang bisnisnya yang diperoleh dari hasil kencan dengan teman wanitanya yang dipanggil Tante Susi.
“Untuk sekali ketemu saya dapat 5.000 dolar Singapura, sebulan saya bisa mendapat 60.000 dolar Singapura dari hasil saya kencan dengan Tante Susi,” tutur Fahzal.
Lagi-lagi keterangan itu direvisi oleh Farsha. Dia mengaku bahwa bukan menjadi teman kencan, melainkan hanya membantu Tante Susi untuk menukarkan valuta asing. Dari hasil penukaran itu, dia mendapat jatah.
“Saya presentase saja, karena saya kan diminta tolong. Kurang lebih (dapat) Rp 1,6 miliar,” kata Farsha.
Mendapat bantahan lagi, Hakim Fahzal kemudian meminta jaksa untuk memberi catatan khusus dengan keterangan Farsha.
Termasuk mendalami mutasi rekening yang bersangkutan, lantaran disebutkan Farsha menyetorkan uang hasil penukaran valas melalui rekening pribadinya.
“Terserah kamu jawab apa, saya minta jaksa pertimbangkan soal keterangan saksi ini,” pinta Fahzal.
Dalam kasus ini, Wawan Ridwan didakwa menerima suap bersama pegawai pajak Alfred Simanjuntak masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar. Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Sementara dalam kasus pencucian uang, Wawan disebut melibatkan anak kandungnya bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa menyebut Wawan melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Dalam sidang, Farsha mengatakan bahwa rekening itu dibuat untuk keperluannya kuliah di Bandung pada tahun 2018. Namun jaksa membeberkan, dari 2 Januari 2019 hingga Agustus 2022 banyak dana masuk yang berasal dari Raja Valutama Exchange, sebuah usaha yang melayani jual beli mata uang asing.
Nominal yang masuk tidak kecil. Mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. Padahal, rekening itu menurut pengakuan Farsha hanya ia gunakan untuk menerima uang bulanan dari orangtuanya selama kuliah. Nominalnya berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Farsha menjelaskan ia punya dua sumber valuta asing dan dana itu tidak diberikan langsung dari orang tuanya. Adapun uang tersebut bersumber dari brankas orang tuanya yang ia ambil.
Selain itu ia juga sempat diminta tolong oleh seseorang yang bernama Susi untuk menukarkan uang dolar, kemudian dia mendapat upah atas jasa penukaran.
Transaksi yang tercatat di rekening Farsha mencapai angka Rp 8 miliar. Ia akui transaksi itu untuk keperluan pribadi.
JPU lalu membeberkan beberapa transaksi tersebut. Tercatat transfer atas nama Adianto Wijaya. Ada pula transfer untuk mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti.
Selanjutnya transfer kepada Adinda Rana Fauzah, mantan kekasih Farsha, sebesar Rp 39 juta untuk membantunya operasi kista.
Kemudian pembayaran tiket dan penginapan lewat aplikasi Traveloka sebesar Rp 987 juta yang digunakan untuk keperluan Farsha dan keluarga.
Ada pula pembelian mobil Mercedez Benz dan bisnis jual beli mobil atas nama Dian Nur Cahyo Dwi Rp 509 juta. [BYU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .